BLANTERORBITv102

    Kolaborasi DPRD dan Kanwil Kemenkum DIY Dorong Regulasi Pendidikan Ideologi Pancasila

    Selasa, 24 Februari 2026


    Penadigital.id
    - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan dukungan dengan memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila bersama DPRD Kota Yogyakarta. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya memperkokoh identitas Kota Yogyakarta sebagai Kota Pelajar sekaligus mengintegrasikan nilai-nilai ideologi Pancasila secara lebih terstruktur dan aplikatif di tingkat daerah.

     

    Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menjadi tahap awal dalam menyusun landasan hukum yang lebih teknis dan operasional untuk pelaksanaan pendidikan ideologi di tingkat kota. Ia menilai regulasi ini diperlukan agar penerapan pendidikan Pancasila tidak sekadar bersifat normatif, melainkan memiliki arah kebijakan serta mekanisme pelaksanaan yang jelas.

     

    “Penyusunan Raperda ini mengacu pada regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah DIY, sehingga ke depan tetap selaras dan tidak bertentangan dengan kebijakan di tingkat provinsi,” ujar Susanto.

     

    Ia menambahkan bahwa penguatan pendidikan Pancasila di Kota Yogyakarta merupakan kebutuhan yang mendesak di tengah dinamika sosial serta arus globalisasi yang kian kompleks. Sebagai Kota Pelajar yang menjadi destinasi pendidikan bagi pelajar dari berbagai daerah di Indonesia, Yogyakarta dipandang perlu memiliki regulasi yang dapat menjaga sekaligus menumbuhkan karakter kebangsaan, sikap toleransi, dan semangat gotong royong.

     

    Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan pendampingan serta memfasilitasi proses harmonisasi regulasi agar Raperda yang disusun sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

     

    “Kami ingin memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar berkeadilan dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Raperda ini harus mampu menjadi instrumen yang efektif dalam membangun karakter generasi muda serta memperkuat identitas Kota Yogyakarta sebagai Kota Pelajar,” tegasnya.

     

    Ia turut menegaskan bahwa penyusunan peraturan daerah yang berkualitas harus melewati proses harmonisasi, pembulatan, serta pemantapan konsepsi agar memiliki dasar yuridis, sosiologis, dan filosofis yang kokoh. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki legitimasi hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat.

     

    Kolaborasi antara DPRD Kota Yogyakarta dan Kanwil Kemenkum DIY tersebut diharapkan mampu melahirkan regulasi yang aplikatif serta dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pendidikan ideologi Pancasila di sekolah, perguruan tinggi, hingga di tengah masyarakat luas.

     

    Melalui fasilitasi penyusunan Raperda Pendidikan Pancasila ini, Kota Yogyakarta diharapkan semakin mantap dalam mencetak generasi yang berkarakter, berintegritas, serta berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila. Langkah ini juga mempertegas identitas sebagai Kota Pelajar yang tidak hanya berprestasi secara akademik, tetapi juga kokoh dalam ideologi dan semangat kebangsaan.

     

    adp


    Author

    Admin