Penadigital.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menganulir izin operasional dua perguruan tinggi swasta di Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Kemendikbud Ristek juga mengancam akan mencabut kelulusan mahasiswa dari dua PTS ini.
“Jika si mahasiswa tidak pernah mengikuti proses perkuliahan tapi di data terbukti lulus, maka gelarnya sah untuk digagalkan,” ujar Munawir Razak selaku Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI Wilayah XVI), dilansir detik.com, Rabu (14/6).
Ia melanjutkan, SK pencabutan izin akan mewajibkan Yayasan Garuda Baru selaku badan penyelenggara kampus STIE Swadaya dan STISIP Swadaya Manado yang bertanggung jawab dalam mengumumkan pencabutan izin kepada masyarakat melalui media massa daerah atau nasional.
Selain itu, kedua kampus ini diminta untuk meluruskan kendala akademik maupun non akademik yang muncul dari pencabutan izin kedua PTS ini dalam jangka satu tahun paling lama.
“Yayasan Garuda Baru harus menggeser mahasiswa ke perguruan tinggi lainnya yang memiliki jurusan dalam rumpun ilmu yang sama serta menginformasikan perkembangannya kepada menteri melalui LLDIKTI Wilayah XVI,” pungkasnya.
Munawir pun menyatakan mahasiswa yang tugas akhirnya terdapat plagiasi atas karya tulis orang lain akan masuk dalam Kriteria mahasiswa yang dianulir kelulusannya.
“Tidak hanya mahasiswa yang tidak pernah masuk kuliah, mahasiswa yang tugasnya hasil plagiasi dari karya orang lain pun harus ditindak tegas oleh perguruan tinggi dengan menganulir kelulusannya,” tegas Munawir.
(DYL)
0 comments