Penadigital.id - Rancangan Undang-Undang Omnibus Law (RUU) Kesehatan memiliki butir-butir antara lain rencana pelaksanaan pendidikan kedokteran oleh rumah sakit (hospital-based).
Selama ini pendidikan kedokteran khususnya sebagai dokter spesialis di Indonesia hanya dilakukan di perguruan tinggi. Pasal 204 RUU Omnibus Law Kesehatan mengatur bahwa pendidikan profesi di bidang kesehatan tidak hanya diselenggarakan oleh perguruan tinggi, tetapi juga oleh rumah sakit pendidikan yang bekerjasama dengan perguruan tinggi, kementerian dan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, dan kementerian dan lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan serta departemen kesehatan dan universitas dan/atau badan terkait lainnya, yang sesuai.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan kejuruan bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh rumah sakit pendidikan akan diatur kemudian dalam peraturan pemerintah.
Ling Ichsan Hanafi, Presiden Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), mengatakan pihaknya menyambut baik rencana pelaksanaan pelatihan residen berbasis rumah sakit. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah dokter spesialis di Indonesia.
"Yang perlu diperhatikan masalah regulasi dan konsistensinya karena ini menyangkut pendidikan. Jangan sampai suatu saat sudah melakukan pendidikan ternyata tidak mendapat pengakuan. Jadi yang paling penting adalah kepastian hukum," ujar Ichsan.
Jika pelatihan kedokteran dapat diberikan di rumah sakit, diharapkan jumlah dokter spesialis di Indonesia akan bertambah. Selain meningkatkan jumlah poin yang harus diperhatikan saat menerapkan hospital based yaitu bagaimana distribusi dari dokter spesialis itu nantinya.
"Tapi yang sebetulnya jadi masalah bukan hanya jumlah tapi juga masalah bagaimana distribusi dari dokter spesialis ini. Ini tentunya membutuhkan regulasi," ungkapnya.
Ditanya apakah anggota ARSSI sudah siap dengan rencana pelaksanaan hospital based, Ichsan mengatakan pihaknya sedang menunggu rencana tindak lanjut. Namun secara keseluruhan, pihaknya menyambut baik rencana penerapan hospital based tersebut. Karena selama ini rumah sakit swasta di pedesaan seringkali kekurangan dokter spesialis.
"Kami sifatnya menunggu kebijakan, ini kami akan senang hati tentunya, karena harus akui di RS swasta yang di daerah kesulitan dokter spesialis. Memang di RS swasta banyak juga yang pegawai negeri. Tapi kalau ini dibuka tentu akan menambah jumlah dokter spesialis yang bisa untuk praktek di RS swasta," paparnya.
Dengan bertambahnya dokter spesialis di Indonesia dan pemerataan distribusi obat diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat. Trubus Rahadiansyah, ketua Asosiasi Analis Kebijakan Publik Indonesia mengungkapkan pelatihan medis di rumah sakit akan menciptakan peluang bagi lebih banyak profesional medis di Indonesia. Trubus mengatakan rencana berbasis rumah sakit juga akan membantu mempercepat perekrutan dokter spesialis di Indonesia.
Namun, ia mengatakan pelaksanaan hospital based dapat dikolaborasikan dengan university based. Yang mana kedua pola ini dapat saling melengkapi pendidikan kedokteran.
"Yang utama dalam pendidikan kedokteran ialah university based karena kan di situ pengetahuannya, jadi kalau misalnya dipisah sendiri-sendiri akan rancu. Jadi ya bisa antara university based sama hospital based ini digabung atau melengkapi," ujar Trubus.
Disamping itu, Pelaksanaan tugas (Plt), Nizam yang merupakan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi mengatakan implementasi pendidikan kedokteran hospital based masih dalam kajian lebih lanjut. Kajian yang dilakukan dalam penyelenggaraan pendidikan spesialis.
"Sedang dikaji oleh tim pendidikan dokter, yang dikaji ialah penyelenggaraan pendidikan spesialis," ungkap Nizam.
(Umar Syaid/adp)
0 comments