Penadigital.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadikan pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib (mapel) melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Hal ini berdampak pada menjatuhkan mata pelajaran kewarganegaraan.
Asosiasi Pancasila dan Pakar Pendidikan Kewarganegaraan Indonesia (AP3KnI) menganggap ini prinsip yang salah. Menurutnya, pendidikan Pancasila benar-benar dapat dimasukkan dalam pendidikan kewarganegaraan.
Pendidikan Pancasila merupakan bagian dari pendidikan kewarganegaraan yang diterapkan khususnya di Indonesia. Jadi, secara keilmuan dan akademik, pendidikan Pancasila adalah bagian dari pendidikan kewarganegaraan, bukan sebaliknya,” kata Sapriya selaku Presiden AP3KnI.
Pendidikan kewarganegaraan atau pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan internasional. satu. nomenklatur diterapkan di seluruh dunia. Sapriya, memiliki bidang studi atau badan pengetahuan yang terdefinisi dengan baik.
Menurutnya, pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan masyarakat umum. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membentuk warga negara yang baik, akademisi jelas mencakup identitas nasional, ideologi, nasionalisme, patriotisme, demokrasi, hak asasi manusia, pluralisme, supremasi hukum, konstitusi, cinta tanah air, pengetahuan nusantara, geopolitik dan geostrategi.
Sementara itu, pendidikan Pancasila bersifat khusus dalam mentransfer ideologi, etika, nilai, dan karakter Pancasila kepada warga negara. Pancasila sebagai ideologi negara merupakan bagian dari studi kewarganegaraan.
“Oleh karena itu, tidak logis dan tidak memiliki landasan akademis untuk memasukkan muatan kewarganegaraan yang luas ke dalam pendidikan Pancasila tertentu,” jelasnya.
Sebelumnya, Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara sangat penting dalam menjaga kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Melalui RUU Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah memperkuat peran Pancasila dalam membentuk pandangan, sikap, dan kepribadian generasi penerus bangsa dengan menjadikannya sebagai mata pelajaran wajib dalam kurikulum sekolah dasar dan menengah.
Usulan menjadikan pendidikan dalam muatan dan mata pelajaran wajib Pancasila tertuang dalam Pasal 81 dan 8 RUU Sistem Pendidikan Nasional,” kata Anindito Aditomo selaku Direktur Badan Standar, Evaluasi, dan Kurikulum Mengajar (BSKAP).
(ADP/AND)
0 comments