Penadigital.id - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2013 mengenai Pendidikan Kedokteran adalah pemikiran inisiatif DPR yang sudah disahkan pada 30 September 2021. Akan tetapi, draf revisi UU itu belum dibahas lantaran masih menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
"Saya telah berkomunikasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Kesehatan kemarin, dalam waktu dekat ini DIM-nya sedang digarap. Kita berharap dapat segera dibahas," kata Supratman Andi Agtas selaku Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam rapat dengar pendapat umum dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).
Selain itu, ia berpesan kepada anggota Baleg agar membedakan ranah revisi UU Pendidikan Kedokteran dengan materi muatan Undang-Undang, yaitu UU 29 tahun 2004 mengenai Praktik Kedokteran. Mereka dimohon agar objektif dan tidak goyah dengan persoalan terkait IDI.
"Kedokteran terbagi dari semua stakeholder terhitung tokoh misalnya masyarakat pun ada di dalamnya. Saya berharap persoalan di luar tidak membuat kita lalai dengan tujuan serta cita-cita kita untuk menghasilkan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran," imbuhnya.
Menurutnya, IDI merupakan salah satu komponen yang bakal mempertahankan soal etik, bukan yang lainnya seperti yang masyarakat ributkan seolah-olah memiliki kekuasaan yang powerful.
"Padahal hanya rekomendasi yang memastikan orang praktik atau tidak ialah pemerintah pula," katanya.
Ia menyampaikan bahwa butuh adanya perbaikan dalam pendidikan kedokteran di Indonesia, salah satu upayanya melalui revisi UU tersebut. Salah satu tujuannya ialah untuk alokasi dokter di wilayah Indonesia dapat merata.
"Kita fokus terlebih dahulu di Undang-Undang Pendidikan Kedokteran, kita ingin pulih sepenuhnya bahwa pendidikan kedokteran kini bayarannya mahal. Siapa yang bertanggung jawab jika bayaran mahal, Pak Irmadi telah menyampaikan negara perlu turun tangan," ujarnya.
Kedua, investasi persoalan di bidang kedokteran yang mahal, terutama dengan sistem size dan teknologi. Bagaimana mengantisipasi robotik yang bakal berkedudukan di bidang kedokteran.
Berdasarkan naskah akademik tim ahli Baleg terkait revisi UU Kedokteran, terdapat tujuh poin yang bakal dikaji dan dianalisa, yaitu Model Pendidikan Kedokteran di Indonesia; Pembiayaan Pendidikan Kedokteran; Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan; Ijazah, Sertifikat, Kompetensi, Profesi; Konsil Kedokteran Indonesia; Dokter Layanan Primer (DLP), dan; Jumlah dan Distribusi Dokter.
(ADP)
0 comments