Bambang Sigit Sulaksana selaku Ketua Pansus II Raperda
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif DPRD Sleman, menilai sudah
seharusnya pendidikan bersifat inklusif diterapkan tanpa membedakan kondisi
keterbatasaan peserta didik.
Pemkab Sleman harus bertanggung jawab menunjuk sekolah
inklusi dengan jumlah yang cukup dan jarak yang terjangkau, serta merata bagi
penyandang disabilitas usia sekolah untuk memenuhi pendidikan yang inklusif.
“Di samping itu, kami juga mendorong agar Raperda
Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif memuat poin insentif bagi sekolah baik
negeri maupun swasta yang telah menerapkan pendidikan inklusif dengan baik.
Lebih penting lagi adalah penyediaan guru pendamping khusus di sekolah-sekolah
tersebut,” kata politikus PDI Perjuangan ini, beberapa waktu lalu.
Bambang mengatakan, mulai dari usia dini penyediaan
pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas yang ideal, serta kesiapan
orang tua untuk memberikan pendidikan bagi mereka. Pendidikan ini sangat erat
kaitannya dengan fasilitas pendidikan inklusi.
“Adanya koordinasi yang baik antara dinas terkait diharapkan
dapat menghasilkan fasilitas pendidikan inklusif yang integral dan menjawab
kebutuhan orang tua siswa berkebutuhan khusus,” katanya.
Bambang mengatakan, untuk meneguhkan komitmen kabupaten
layak anak yang hakiki, seharusnya keberadaan Perda pendidikan inkusif bukanlah
sesuatu yang patut diperdebatkan.
“Oleh karena itu kami mengharapkan dukungan dari
masyarakat,” katanya.
0 comments