BLANTERORBITv102

    Regulasi Pendidikan Inklusi, DPRD Sleman Siapkan untuk ABK

    Selasa, 26 April 2022


    Penadigital.id - Anak berkebutuhan khusus mendapatkan sistem pelayanan berupa pembelajaran inklusif yang dilayani oleh lembaga pendidikan maupun sekolah reguler. Pada prosesnya, pembelajaran ini memerlukan penanganan serius dari pihak terkait, terutama orang tua, sekolah, pemerintah, dan masyarakat.

    Bambang Sigit Sulaksana selaku Ketua Pansus II Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif DPRD Sleman, menilai sudah seharusnya pendidikan bersifat inklusif diterapkan tanpa membedakan kondisi keterbatasaan peserta didik.

    Pemkab Sleman harus bertanggung jawab menunjuk sekolah inklusi dengan jumlah yang cukup dan jarak yang terjangkau, serta merata bagi penyandang disabilitas usia sekolah untuk memenuhi pendidikan yang inklusif.

    “Di samping itu, kami juga mendorong agar Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif memuat poin insentif bagi sekolah baik negeri maupun swasta yang telah menerapkan pendidikan inklusif dengan baik. Lebih penting lagi adalah penyediaan guru pendamping khusus di sekolah-sekolah tersebut,” kata politikus PDI Perjuangan ini, beberapa waktu lalu.

    Bambang mengatakan, mulai dari usia dini penyediaan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas yang ideal, serta kesiapan orang tua untuk memberikan pendidikan bagi mereka. Pendidikan ini sangat erat kaitannya dengan fasilitas pendidikan inklusi.

    “Adanya koordinasi yang baik antara dinas terkait diharapkan dapat menghasilkan fasilitas pendidikan inklusif yang integral dan menjawab kebutuhan orang tua siswa berkebutuhan khusus,” katanya.

    Bambang mengatakan, untuk meneguhkan komitmen kabupaten layak anak yang hakiki, seharusnya keberadaan Perda pendidikan inkusif bukanlah sesuatu yang patut diperdebatkan.

    “Oleh karena itu kami mengharapkan dukungan dari masyarakat,” katanya.


    Author

    ADMIN DYL