BLANTERORBITv102

    Regulasi AI di Pendidikan Disorot, Rerie Tekankan Peran Penting Guru

    Selasa, 31 Maret 2026


    Penadigital.co.id
    - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) menilai bahwa penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri mengenai pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) merupakan langkah strategis. Kebijakan tersebut dinilai penting dalam merespons tantangan perkembangan teknologi di sektor pendidikan.

     

    “Pemanfaatan AI dalam dunia pendidikan merupakan hal yang tidak terelakkan. Namun, penggunaannya perlu diatur secara bijak agar tidak menggantikan kemampuan berpikir kritis peserta didik, melainkan justru mendukung dan memperkuatnya,” ujar Rerie.

     

    Menurut Lestari, kesepakatan regulasi yang melibatkan berbagai kementerian tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem pendidikan digital yang aman dan berkelanjutan.

     

    Meskipun demikian, Rerie—sapaan akrab Lestari—menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut perlu disertai dengan peningkatan literasi digital di seluruh lapisan.

     

    “Peningkatan literasi digital serta pemahaman etika dalam penggunaan teknologi harus menjadi perhatian utama. Tanpa itu, pemanfaatan AI berisiko menimbulkan ketergantungan dan justru menurunkan mutu pembelajaran,” tegas Rerie, yang juga merupakan anggota Komisi X DPR RI.

     

    Rerie turut mendorong penguatan kapasitas tenaga pendidik agar dapat memanfaatkan AI secara optimal dalam proses pembelajaran. Menurutnya, peran guru tetap menjadi faktor kunci dalam menjaga mutu pendidikan di tengah pesatnya arus digitalisasi.

     

    “Guru perlu berperan sebagai fasilitator yang mampu membimbing pemanfaatan AI sebagai sarana pendukung pembelajaran, bukan sebagai pengganti proses belajar itu sendiri,” ujar Rerie.

     

    Selanjutnya, Rerie menegaskan pentingnya pengawasan serta evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan SKB tersebut, agar tujuan utama kebijakan untuk menciptakan generasi yang melek teknologi sekaligus memiliki kemampuan berpikir kritis dapat terwujud.

     

    “Transformasi digital dalam sektor pendidikan perlu berlangsung secara seimbang antara pemanfaatan teknologi dengan penguatan karakter dan kemampuan berpikir peserta didik,” ujar Rerie.

     

    Sebelumnya, pemerintah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri mengenai pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) di sektor pendidikan. Penetapan kebijakan tersebut dilakukan dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Menko PMK), Pratikno.

     

    SKB tersebut ditandatangani oleh tujuh menteri, yakni Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri), Menteri Komunikasi dan Digital RI (Menkomdigi), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI (Mendikdasmen), Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI (Mendiktisaintek), Menteri Agama RI (Menag), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (PPPA), serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga RI (Mendukbangga).

     

    Pedoman tersebut mengatur pemanfaatan AI pada seluruh jalur pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi, termasuk pendidikan formal dan informal.

     

    Kebijakan tersebut dipandang sebagai langkah strategis untuk menjamin pemanfaatan AI di lingkungan pendidikan berlangsung secara bijaksana, terarah, serta mampu melindungi peserta didik dari berbagai potensi risiko digital.

     

    adp



    Author

    Admin