Penadigital.id - Kegiatan proses pembelajaran tetap berjalan di satuan pendidikan bagi wilayah terdampak bencana guna memenuhi hak peserta didik dalam layanan pendidikan. Hal ini dijamin oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen). Mereka tak diwajibkan mengikuti ujian kenaikan kelas. Dalam penyelenggaraannya, kegiatan ini tetap mengacu pada kurikulum nasional yang berlaku, tetapi dapat disesuaikan dengan kondisi pascabencana. Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara diberikan keleluasaan oleh Kemendikdasmen dalam menyesuaikan proses pembelajaran.
Prof. Abdul Mu'ti, selaku Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah (Mendikdasmen) menegaskan, jika hak peserta didik dalam mendapatkan
pembelajaran harus tetap berjalan dengan kondisi lapangan yang ada,
"Hak belajar peserta didik harus tetap terpenuhi
meskipun pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi lapangan. Seluruh satuan
pendidikan di wilayah terdampak siap melaksanakan pembelajaran semester genap
pada 5 Januari 2026," ujarnya.
Kemendikdasmen dalam upaya mendukung keberlangsungan
pembelajaran telah menyalurkan bantuan berupa dukungan pembersihan sekolah,
pendirian tenda darurat, penyediaan peralatan sekolah dan ruang kelas darurat,
serta bantuan dana operasional dan layanan dukungan psikososial bagi peserta
didik. Selain dukungan materi, Kemendikdasmen juga memfokuskan pada penyesuaian
kurikulum yang berkaitan dengan dukungan psikososial, mitigasi bencana, K3,
serta penguatan literasi.
Mu'ti juga menjelaskan jika sekolah harus mengoptimalkan
bahan belajar yang tersedia sesuai dengan kondisi lingkungan pascasarjana.
Untuk kriteria kenaikan kelas dan kelulusan ditetapkan sepenuhnya oleh satuan
pendidikan. Penilaian bisa berupa portofolio, penugasan, tes tertulis, dan
lainnya. Penyelenggaraan akan ujian khusus tidak diwajibkan oleh sekolah,
"karena penilaian dapat merujuk pada hasil asesmen pembelajaran
sebelumnya," ujar Prof. Mu'ti.
Afi

0 comments