Penadigital.id - Pemerintah Kota Jambi mengeluarkan kebijakan dalam memperpanjang Kegiatan Belajar-Mengajar (KBM) Sekolah yang dilaksanakan secara daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai dampak dari kondisi udara yang masih belum membaik akibat kebakaran hutan dan lahan yang terus. Keputusan ini dikeluarkan sesuai dengan surat edaran yang ditetapkan pemerintah Jambi No. 18/EDR/HKU/2023 pada tanggal 4 Oktober 2023 tentang Perpanjangan Pelaksanaan PJJ. (09/10/2023)
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus
berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat serta beberapa instansi lain
dalam menanggulangi masalah kabut asap yang semakin buruk akibat kebakaran
hutan dan lahan yang belum juga padam. Sejauh ini pemerintah telah membentuk
Tim Tugas Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Pencegahan dan Pengendalian dalam
mengurangi jumlah kabut asap.
Abu Bakar selaku Kepala Dinas Kominfo Kota
Jambi menyampaikan bahwa kondisi udara di Kota Jambi saat ini semakin memburuk
dan dapat membahayakan bagi Kesehatan orang banyak terutama bagi anak-anak. Ketentuan
PJJ diberlakukan untuk tingkat KB, PAUD, TK, SD dan SMP untuk Negeri maupun
Swasta.
“Dia berharap pihak sekolah mampu
menerapkan pembelajaran daring dengan baik dan efektif selama PJJ ini karena
kondisi udara di Kota Jambi semakin memburuk setiap harinya akibat kebakaran
hutan dan lahan yang semakin meluas dan belum juga padam hingga saat ini.
Sejauh ini mereka telah memfokuskan PJJ hanya untuk siswa anak-anak hingga usia SMP.”
Ucapnya.
Pemerintah Kota Jambi menghimbau kepada
Masyarakat untuk mengurangi aktivitas diluar karena kondisi udara semakin
memburuk akibat kebakaran yang belum juga padam dan tidak melakukan aktivitas
yang menimbulkan asap seperti merokok dan menggunakan kendaraan umum. Pemkot
Jambi juga meminta kepada pemerintah pusat dalam segera melakukan penanganan
lewat hujan buatan dalam memadamkan api dan mengatasi kekeringan akibat kemarau
berkepanjangan yang masih terjadi.
Rizaki Perdiance/GJF
0 comments