Penadigital.id - Saat ini, lembaga pendidikan Al-Qur'an dapat melakukan pendaftaran secara daring atau online menggunakan Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Pendidikan Al-Qur'an (SIPDAR-PQ). Kementerian Agama (Kemenag) telah mengimplementasikan sistem ini sejak 2022 dan sejauh ini, sudah terdapat 190.000 lembaga pendidikanAl-Qur'an yang telah memiliki tanda daftar.
Menurut Waryono Abdul Ghafur, selaku Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, inovasi ini merupakan bagian dari proses transformasi digital yang tengah berlangsung di Kementerian Agama. Selain itu, penggunaan sistem online ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan.
Menurut Waryono, terobosan tersebut telah mempengaruhi peningkatan jumlah Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ) yang terdaftar di Indonesia. Hingga saat ini, sudah tercatat sebanyak 190.000 LPQ yang memiliki tanda daftar.
“Jumlah 190.000 ini cukup banyak. Tentunya ini merupakan hal menggemberikan di satu sisi. Tapi, di sisi lain, perlu dievaluasi apakah semua Lembaga PendidikanAl-Qur’an ini telah memberikan kontribusi pada penuntasan buta aksara Al-Qur’an di masyarakat,” ujar Waryono saat membuka secara online Bimtek SIPDAR-PQ serta Sosialisasi E-Ijazah dan E-Rapor, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 Maret 2023.
“Berikan layanan terbaik kepada masyarakat. Adanya SIPDAR ini diharapkan dapat memberi solusi atas layanan itu. Sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya dan tidak dikecewakan,” kata Waryono.
Mahrus, Kepala Subdit Pendidikan Al-Qur'an di Kemenag, mengatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan layanan E-Ijazah dan berusaha mewujudkan E-Rapor bagi Lembaga Pendidikan Al-Qur'an dalam rangka mendukung program prioritas transformasi layanan digital.
“Kita akan terus melakukan pembenahan layanan kepada masyarakat. Program digitalisasi layanan berupa E-Ijazah dan E-Rapor ini semoga mempermudah masyarakat sekaligus merealisasikan program prioritas Gus Men (Menteri Agama) terkait Transformasi Layanan Digital,” jelas Mahrus.
Sejak tahun 2022, contoh dari implementasi program tersebut adalah E-Ijazah Pendidikan Anak Usia Dini Al Qur'an (PAUDQU). "Sekalipun, Lembaga Pendidikan Pra Dasar, kita akan terus berikhtiar menerapkan program layanan transformasi digital, termasuk ikhtiar E-Rapor,” imbuh Mahruz.
Dalam upayanya untuk mempermudah pelayanan, Doktor yang lulusan dari UI ini mengatakan bahwa Manual Book Penggunaan E-Ijazah dan E-Rapor melalui SIPDAR akan segera diperbarui berdasarkan peraturan yang berlaku.
(Umar Syaid/dyl)
0 comments