BLANTERORBITv102

    Kemendikbudristek Desak Agar Dana BOSP 2023 Dapat Disalurkan

    Jumat, 24 Februari 2023


    Penadigital.id 
    Kemendikbudristek mendesak penyaluran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan ( BOSP ) 2023 agar segera disalurkan. Terlebih dana BOSP ini sangat diperlukan untuk membiayai proses pembelajaran di sekolah.


    Sutanto, Sekretaris Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (PAUD Dasmen) Kemendikbudristek mengatakan Kemendikbudristek telah menetapkan sasaran dan anggaran Dana BOSP Reguler (Dana BOS Reguler, BOP PAUD Reguler, dan BOP Kesetaraan Reguler) sebesar Rp56,93 triliun untuk 406.443 satuan pendidikan.


    Sutanto kemudian merincikan bahwasanya penerima BOSP Reguler sebanyak 217.039 penerima, 181.312 penerima BOP PAUD Reguler, dan 8.092 penerima BOP Kesetaraan Reguler.


    Kemendikbudristek telah mengajukan penyaluran dana BOSP Tahap I untuk Gelombang 1 dan 2 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk sejumlah 249.285 (61,33 persen) satuan pendidikan.


    Capaian tersebut dirasa belum maksimal jika dibandingkan pada 2022 lalu yang mencapai di atas 70 persen satuan pendidikan telah salur di gelombang pertama. Menurutnya, satuan pendidikan yang telah termasuk di dalam data penyaluran yang direkomendasikan oleh Kemendikbudristek tersebut telah memenuhi persyaratan.


    “Satuan pendidikan yang direkomsalurkan telah menyampaikan keseluruhan realisasi penggunaan dana BOSP Tahun Anggaran 2022, dan telah menyampaikan laporan sisa dana yang telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan telah direviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bagi satuan Pendidikan Negeri,” ungkapnya.


    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik, sisa dana BOS Reguler Tahun Ajaran 2022 diperhitungkan mulai rekomendasi penyaluran tahap I pada tahun anggaran berikutnya. Ketentuan ini dapat dimaknai penyaluran Dana BOS Reguler Tahap I Tahun Ajaran 2023 memperhitungkan sisa dana yang ada di satuan pendidikan.


    “Kami sangat memahami, penerapan kebijakan sisa dana yang diperhitungkan dalam penyaluran Tahap I, dan harus melalui reviu APIP Daerah khusus satuan pendidikan negeri berdampak pada menurunnya rekomendasi penyaluran khususnya untuk Dana BOS, karena 76 persen penerima dana BOS merupakan satuan pendidikan negeri”, tutur Sutanto.


    Sutanto menyampaikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendorong satuan pendidikan yang belum menyampaikan laporan realisasi keseluruhan TA 2022 untuk segera menyampaikan laporannya.


    Berdasarkan data pada ARKAS/Aplikasi BOP Salur, terdapat 4.966 satuan pendidikan yang belum menyampaikan laporan BOSP TA 2022. Sutanto juga berharap pemerintah dapat mempercepat verifikasi sisa dana dan reviu dengan APIP Daerah.


    Nandana Bhaswara selaku Kepala Kelompok Kerja (Kapokja) Perencanaan, Evaluasi dan Transformasi Digital di Sekretariat Direktorat Jenderal PAUD Dasmen, menguraikan hal yang perlu dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan untuk mempercepat penyaluran BOSP Tahap I.


    “Dinas Pendidikan di daerah berperan dalam mempercepat penyaluran BOSP. Pertama melakukan rekonsiliasi sisa Dana BOS Reguler TA 2022 dengan APIP Daerah. Kedua, mengecek pelaporan sekolah dan mengesahkan Buku Kas Umum (BKU) sampai bulan Desember,” katanya.


    Ketiga, melakukan konfirmasi sisa dana di aplikasi BOP Salur (bagi penerima BOP TA 2022) atau block sync di MARKAS (bagi penerima BOS TA 2022). Keempat, pengklikan tombol reviu APIP pada aplikasi MARKAS untuk satuan pendidikan negeri yang sudah selesai proses reviu/verifikasi pelaporan dan sisa dana (bagi penerima BOS TA 2022),” tambahnya.


    Nandana turut mengingatkan bahwa untuk mempercepat penyaluran dana BOSP Tahap I Tahun 2023, satuan pendidikan perlu menyelesaikan keseluruhan pelaporan dana BOSP TA 2022.


    (Hayatin/adp)


    Author

    admin adp