Beberapa universitas saat ini membuka peluang mahasiswa baru untuk siswa SMA dan SMK. Baik perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Undang-undang Pendidikan Tinggi nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memuat ketentuan pendidikan tinggi di Indonesia.
Salah satu penjelasan dalam undang-undang tersebut adalah bentuk perguruan tinggi yang terbagi menjadi 6 . Yaitu bentuk pendidikan tinggi universitas, institut, gimnasium, universitas ilmu terapan, akademi, dan akademi komunitas.
Dikutip dari UU 12/2012, Inilah Definisi Sekolah Tinggi dan Politeknik yang Harus Diketahui Calon mahasiswa baru.
Definisi
1.Sekolah Tinggi
Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakn pendidikan vokasi dalam satu rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat, sekolah tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
2.Politeknik
Politeknik adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan studi akademik, yang dapat menyelenggarakan pendidikan profesi dalam rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu, dan jika memenuhi persyaratan gimnasium dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(Ika Rahmawati/dyl)
0 comments