BLANTERORBITv102

    Disdik Kota Depok Melarang Merayakan Hari Valentine di Kalangan Siswa

    Rabu, 15 Februari 2023


    Penadigital.id - Hari kasih sayang atau Valentine day diperingati setiap tanggal 14 februari .Pada tanggal tersebut, banyak orang merayakan kasih sayang dengan orang yang dicintainya termasuk kalangan juga di kalangan anak sekolah yang  ikut merayakan dengan berbagai cara.

    Merespons hal ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 421/690/Sekret-2023 tentang Larangan Ikut Serta dan Merayakan Valentine Day. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun karakter peserta didik yang berakhlak mulia.


    Larangan ini juga termasuk, menjaga mereka agar mereka terhindar dari kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, sosial, dan budaya Indonesia berkenaan dengan Hari Valentine yang merupakan budaya orang luar.


    Pihak sekolah Diminta untuk Melarang Siswanya merayakan hari valentine. Pengawas sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP),kepala SD dan SMP baik negeri maupun swasta, serta pimpinan lembaga pendidikan nonformal diminta untuk mengimbau peserta didiknya agar tidak merayakan Hari Valentine.


    "Kepada pengawas kepala sekolah dan guru diharapkan melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan." Laman Pemkot Depok, Minggu (12/2/).


    Disdik Kota Depok juga meminta seluruh perangkat sekolah untuk menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai-nilai budaya Indonesia.


    Berdasarkan keterangan yang tersebut, surat edaran ini ditujukan dalam rangka mengembangkan karakter dan kepribadian peserta didik yang berakhlak mulia.


    Oleh karena itu, Disdik Kota Depok memohon agar sekolah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

    1.  Mengimbau peserta didik untuk tidak mengikuti dan merayakan hari kasih sayang (Valentine Day) baik di dalam maupun di luar sekolah.

    2.  Pengawas, kepala sekolah, dan guru melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan.

    3.  Menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai-nilai luhur budaya Indonesia di lingkungan sekolah

    4.  Mengambil langkah-langkah pencegahan dan memastikan peserta didik tidak mengikuti dan merayakan kegiatan yang dimaksud.

    (Annisa NF/DYL)


    Author

    ADMIN DYL