“Hanya imbauan saja bukan jam malam, untuk tidak keluar malam bila tidak ada keperluan. agar belajar di rumah,” kata Wijayanto saat dikonfirmasi, Minggu, (9/10).
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Depok mengeluarkan surat imbauan bernomor 005/12459/X/Pemb.SMP/2022 tertanggal 6 Oktober 2022. Isinya adalah larangan pelajar SMP keluar rumah di atas pukul 20.00.
"Sehubungan kondisi saat ini yang kurang kondusif (tawuran antarpelajar dan penusukan oleh geng motor) di wilayah kota Depok dan sekitarnya, maka Dinas Pendidikan Kota Depok mengimbau satuan pendidikan jenjang SMP di Kota Depok dapat melakukan tindakan pencegahan," kata Wijayanto dalam surat tersebut.
Dalam surat itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok juga mengimbau siswa-siswinya untuk tidak keluar rumah di atas pukul 20.00.
Dinas Pendidikan Kota Depok akan menerapkan sanksi ulang izin sekolah apabila terdapat kelalaian sekolah dalam menjalankan imbauan siswa tidak keluar malam ini.
"Dan jika terjadi sesuatu hal yang merugikan banyak pihak karena kelalaian sekolah, akan dilakukan izin operasional sekolah tersebut bagi sekolah swasta," katanya.
DYL_RPH
0 comments