BLANTERORBITv102

    Sekolah di Kabupaten Banjar Tetap Enam Hari, Disdik Imbau Masyarakat Tak Resah

    Rabu, 12 Agustus 2026


    Penadigital.id
    - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar memastikan bahwa seluruh sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar tetap menjalankan kegiatan pembelajaran selama enam hari dalam satu minggu.

     

    Penegasan tersebut disampaikan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus merespons kekhawatiran yang muncul menyusul beredarnya informasi terkait rencana penerapan Full Day School (FDS) di Kabupaten Banjar.

     

    Kepala Disdik Kabupaten Banjar, Liana Penny, mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan pengelola lembaga pendidikan keagamaan, agar tidak merasa khawatir. Menurutnya, sistem pembelajaran enam hari sekolah masih tetap diberlakukan sehingga peserta didik tetap mempunyai waktu dan kesempatan untuk mengikuti pendidikan agama di luar sekolah formal.

     

    “Sekolah di Kabupaten Banjar tetap enam hari dalam seminggu. Anak-anak tetap memiliki ruang dan kesempatan untuk belajar agama sebagaimana yang selama ini berjalan,” ujar Liana.

     

    Ia menjelaskan, kebijakan pendidikan di Kabupaten Banjar perlu disesuaikan dengan kondisi serta karakteristik masyarakat setempat. Sebab, setelah mengikuti pembelajaran di sekolah formal, banyak anak yang melanjutkan pendidikan melalui madrasah diniyah, TPA/TPQ, kegiatan mengaji, maupun aktivitas keagamaan lainnya.

     

    “Kabupaten Banjar memiliki kehidupan keagamaan yang kuat. Pendidikan formal harus berjalan dengan baik, tetapi pendidikan agama anak-anak juga harus tetap mendapatkan ruang,” jelasnya.

     

    Liana menambahkan bahwa pendidikan diniyah juga memiliki peran penting dalam mendukung upaya penuntasan Anak Tidak Sekolah (ATS). Bagi anak yang tidak dapat mengikuti pendidikan formal karena berbagai kondisi, pendidikan kesetaraan maupun pendidikan keagamaan dapat menjadi salah satu alternatif untuk memastikan mereka tetap mendapatkan akses pendidikan.

     

    “Pendidikan harus bisa menjangkau semua anak. Yang tidak mengikuti pendidikan formal harus kita jemput dan diarahkan kembali melalui satuan pendidikan yang sesuai,” ungkapnya.

     

    Menurut Liana, sekolah formal dan madrasah diniyah memiliki peran yang saling melengkapi dalam proses pendidikan anak. Sekolah formal berperan dalam memperkuat kemampuan akademik dan kompetensi peserta didik, sedangkan madrasah diniyah memberikan penguatan pada aspek pendidikan agama, akhlak, karakter, serta nilai-nilai keagamaan.

     

    “Keduanya sangat dibutuhkan untuk membentuk generasi Banjar yang cerdas sekaligus berakhlak. Karena itu, madrasah diniyah bukan sesuatu yang ingin dikurangi, apalagi dihilangkan. Justru kita melihatnya sebagai mitra strategis dalam membangun karakter anak dan mendukung penuntasan ATS,” tegasnya.

     

    Liana juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan informasi mengenai penerapan FDS yang beredar melalui grup percakapan maupun media sosial. Ia memastikan apabila terdapat perubahan maupun kebijakan baru di bidang pendidikan, pemerintah akan menyampaikannya secara resmi dan terbuka kepada masyarakat.

     

    Menurutnya, setiap kebijakan pendidikan harus disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan peserta didik, kondisi satuan pendidikan, aspirasi orang tua dan guru, serta keberadaan pendidikan keagamaan yang menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat.

     

    “Tujuan kita sama, yakni memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anak Kabupaten Banjar. Kita ingin mereka cerdas, terampil dan berkarakter, sekaligus memiliki bekal agama dan akhlak yang kuat. Yang terpenting, jangan sampai ada anak kita yang kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan,” pungkasnya.



    Author

    Admin