BLANTERORBITv102

    Kemenag Sempurnakan Regulasi Pendidikan Al-Qur’an

    Sabtu, 20 Agustus 2022


    Penadigital.id
    Kementerian Agama akan menyempurnakan berbagai regulasi untuk mengimplementasikan pendidikan Al-Quran. Salah satu  yang dibenahi adalah terkait dengan pemerataan Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ) agar sesuai dengan jenjang madrasah dan sekolah umum.

     

    Hal tersebut disampaikan dalam sambutan pada acara Workshop Penulisan Kajian Al-Quran oleh Direktur Pendidikan Dasar dan  Pesantren (PD Pontren), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Waryono Kementerian Agama Republik Indonesia. Metode  di Tangerang Selatan, Banten.

     

    Workshop ini akan berlangsung selama tiga hari dari tanggal 18 hingga 20 Agustus 2022. Tujuannya adalah untuk membuat direktori 99.000 lembaga pendidikan Al-Quran, yang disusun dalam 37 jilid. Lokakarya ini dihadiri oleh ulama dari Perguruan Tinggi Islam, ulama Pedagogi Al-Qur'an, dan perwakilan dari Kanwil Kemenag  dan Pemerintah Daerah Kemenag  se-Indonesia.

     

    "Kita merencanakan adanya penjenjangan Lembaga Pendidikan Alquran (LPQ). Kita akan benahi regulasinya yang masih berantakan. Seperti halnya madrasah atau sekolah umum, akan kita beri nama resmi untuk setiap jenjangnya mulai dari tingkat pendidikan dasar, menengah, sampai atas," ujar Waryono.

     

    Menurut Waryono, sistem penjenjangan LPQ ini bisa mengadopsi dari pendidikan Al-Quran di Mesir. Di sana, pendidikan Al-Quran sudah memiliki jenjang resmi.

     

    "Kita akan buat LPQ bisa memiliki output ijazah yang setara dengan pendidikan sekolah lain yang nantinya dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Akan kita kerjasamakan dengan Institut Ilmu Al-Quran dan Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran," ungkap Waryono.

     

    Guna mewujudkan rencana tersebut, sebagai langkah awal, Waryono mengaku perlu dilakukan pendataan untuk seluruh LPQ yang ada di 37 Provinsi di Indonesia.


    Author

    admin adp