BLANTERORBITv102

    Terpidana Koruptor Dana Pendidikan telah Dijatuhi Hukuman

    Sabtu, 04 Juni 2022




    Penadigital.id
    Dua pelaku koruptor dana pendidikan mulai dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. Eksekusi dilakukan dari Jaksa intelijen Alfa Dera dengan Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus, Dimas Praj Subroto, menurut keterangan dari kasi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu.

    Berdasarkan putusan PN Tipikor Bandung No: 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg, eksekusi tersebut atas nama terpidana Wahyu Nugroho di Lapas Kelas IA Sukamiskin Bandung, dan putusan PN Tipikor Bandung Nomor: 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg, atas nama Erena Aprilningrum di Lapas Perempuan Kelas II Bandung.


    “Bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020, dua pidana tersebut masuk dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan enam ruang kelas baru SDN Grogol 2 Kota Depok,” kata kasi Intel Kejari dalam keterangan resmi, Kamis (2/6).


    Sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 55 Ayat 1 ke KUHP, Terpidana tersebut melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    “Terpidana Erena Aprilningrum akan menjalani pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar RP 50.000.000 subsider pidana kurungan satu bulan,” Ungkap Andi


    “Sedangkan, terpidana Wahyu Nugroho menjalani pidana penjara selama satu tahun dan denda RP 50.000.000, subsider pidana kurungan dua bulan. Dan uang pengganti atas nama Wahyu Nugroho sebesar RP. 81.550.000 sudah disetorkan ke Kas Negara”, tutupnya.

    DYL/FT


    Author

    ADMIN DYL