Pemerintah terus berupaya tersebut dilakukan dengan harapan meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.
“Akses kita sudah membaik secara nasional. Untuk perjuangan selanjutnya adalah proses mengangkat mutu pendidikan yang tepat sehingga bisa lebih baik lagi,” kata Jumeri selaku Dirjen Pendidikan Kemendikbudristek.
Menurutnya, indikator awal yang digunakan dalam PPDB tersebut adalah terfokus pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.1/2021 tentang PPDB dari berbagai jenjang pendidikan mulai dari TK hingga SMA sederajat.
“Pedoman yang dapat digunakan masih sama seperti tahun lalu, yaitu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa PPDB dapat melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan jalur prestasi,” ujar Jumeri.
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 juga menjelaskan bahwa terdapat kuota pada setiap jalur PPDB yang ada.
DYL
0 comments