BLANTERORBITv102

    Warga Sipil Ajukan MA Tidak Menerima Uji Materi Permendikbud Anti Kekerasan Seksual

    Kamis, 14 April 2022



    Penadigital.id
     - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Pendidikan Anti Kekerasan telah meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menolak uji materi Permendikbud tentang peraturan anti kekerasan seksual di kampus. Sebelumnya, persoalan serupa juga dilontarkan Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB). 


    "Kami serahkan amicus curiae dan mendorong Mahkamah Agung untuk menolak perkara uji materi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi," kata M. Isnur, Direktur YLBHI.


    Mengikuti KMS di antaranya YLBHI, MaPPI FHUI, LBH APIK Jakarta, dan SAFEnet. Naskah amicus curiae (teman pengadilan) diserahkan ke Mahkamah Agung. 


    Menurut KMS, kehadiran Permendikbud mencerminkan fokus negara terhadap banyak kasus korban kekerasan seksual, terutama di perguruan tinggi. 


    “Sayangnya, upaya baik pemerintah ini dimaknai berbeda oleh sebagian kalangan. Mereka tahu bahwa aturan ini bisa mengarah pada seks bebas, aborsi, kemungkinan pernikahan dini, dan perumusan peraturan tersebut tidak didasari ajaran agama dan budaya masyarakat Indonesia,” ujar M. Isnur. 


    Menurut M. Isnur, asumsi ini dituangkan dalam upaya hukum berupa uji materi terhadap Permendikbudristek No 30 Tahun 2021. Upaya hukum ini juga diajukan dan masuk ke dalam register No. 34 P/ HUM/ 2022 di MA.


    "Kami memandang bahwa permohonan uji materiil ini adalah salah satu langkah mundur terhadap upaya pencegahan dan pelindungan korban kekerasan seksual di perguruan tinggi guna mencapai kepastian hukum perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual," jelasnya.


    KM ITB melakukan hal yang sama. KM ITB menilai Permen PPKS ini adalah penting untuk menjawab kebutuhan mahasiswa adanya payung hukum terkait kekerasan seksual.


    "KMITB mendesak Mahkamah Agung untuk menolak usul tersebut," kata Muhammad Hanif Ihsan Syuhada, Ketua Kabinet KM ITB, dalam keterangan tertulisnya.


    Komnas Perempuan juga meminta Mahkamah Agung untuk menghentikan proses uji materi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. 


    “Setelah mempertimbangkan permohonan uji materi ini, Komnas Perempuan mengatakan bahwa seharusnya permohonan ini ditolak seluruhnya, sebagai penegasan kewajiban negara untuk menciptakan tempat yang aman dari kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan,” kata Komnas Perempuan dalam jumpa pers.

    Seperti diketahui, persidangan dilayangkan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) di Sumatra Barat (Sumbar). Pengaduan akan diajukan pada nomor perkara 34 P/HUM/2022. Berkas sedang diproses oleh tim yudisial C. LKAAM menyerukan pembatalan Permendikbud dengan alasan bahwa peraturan tersebut memiliki multitafsir dan merupakan pintu gerbang untuk melegalkan seks bebas atau zina.


    (ADP)


    Author

    admin adp