BLANTERORBITv102

    SD Muhammadiyah 1 Klaten Surakarta Gelar Sosialisasi Kurikulum Merdeka

    Senin, 18 April 2022



    Penadigital.id -  Di sekolah penggerak sudah menerapkan Program Kurikulum Merdeka. Sekolah penggerak ini berfungsi sebagai role model. Artinya, sekolah penggerak harus menyosialisasikan kurikulum ini ke sekolah lain.

    Dwi Jatmiko selaku Wakil Kepala SD Muhammadiyah 1 Ketelan Surakarta menjelaskan bahwa sebagai sekolah penggerak, seluruhnya harus menyiarkan Kurikulum Merdeka. Di sela pembinaan mutu pendidikan bagi guru pendidikan agama Islam di Korwil III Kecamatan Banjarsari, pekan lalu, sosialisasi ini dapat dilakukan.


    “Merdeka dimulai dari diri sendiri. Sebagai wujud eksplorasi konsep, ruang kolaborasi, refleksi terbimbing, demonstrasi kontekstual, hingga elaborasi pemahaman. Termasuk koneksi antara materi dengan aksi nyata,” terang Jatmiko.



    Sosialisasi ini diharapkan agar para guru dapat memahari struktur kurikulum merdeka. Bukan hanya itu, penyusunan dan penerapan kurikulum operasional di satuan pendidikan yang sesuai karakteristik serta kebutuhan satuan pendidikan juga diperlukan. Dan juga mencakup prinsip pembelajaran, assesmen, serta penggunaan perangkat pembelajaran.


    “Ciri khas Kurikulum Merdeka terletak pada struktur dan kegiatan intrakurikulernya. Setiap mata pelajaran (mapel) mengacu pada capaian pembelajaran bebasis proyek penguatan profil Pelajar Pancasila. Serta mengacu pada standar kompetensi lulusan, yang dialokasikan sekitar 20 persen beban belajar per tahun,” ujarnya.


    Menurut Jatmiko, acara ini sebagai penguatan profil Pelajar Pancasila yang dilakukan secara fleksibel baik muatan maupun waktu pelaksanaan. Ini juga mengacu pada capaian profil Pelajar Pancasila yang sesuai fase peserta didik dan tidak harus dikaitkan dengan capaian pembelajaran di tiap mapel.


    Pembelajaran ini dapat dilaksanakan sesuai alokasi jam pelajaran dan penguatan profil Pelajar Pancasila. Sedangkan, jumlah total waktu di masing-masing proyek tidak harus sama.


    “Alokasi waktu dan alokasi jam pelajaran pada struktur kurikulum, dituliskan secara total dalam setahun. Satuan pendidikan berhak mengatur alokasi waktu setiap minggunya secara fleksibel dalam satu tahun ajaran,” bebernya.


    Author

    ADMIN DYL