BLANTERORBITv102

    Laporan Kemendikbudristek, Ribuan Siswa di Indonesia Tidak Naik Kelas

    Sabtu, 23 April 2022


    Penadigital.idDalam Laporan Neraca Pendidikan Daerah (NPD) 2020, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencatat terdapat 1.470 siswa di Kalimantan Utara yang tidak naik kelas. Catatan tersebut terdiri dari 1.008 anak dari jenjang SD, 293 anak dari jenjang SMP, 83 anak dari jenjang, dan 86 anak dari jenjang SMK.

    Jarwoko, Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Kaltara, mengatakan, kasus seperti ini seharusnya dapat diatasi dengan baik. Hal yang dijadikan faktor penyebabnya adalah siswa tidak mencukupi kehadiran dalam pembelajaran.


    Menurut Jarwoko, seharusnya satuan pendidikan tidak hanya melihat faktor tersebut. Melihat tradisi di Kaltara yang masih kental dengan anak yang harus ikut orang tua pergi berkebun.


    “Kalau dihitung persentase tatap muka, anak itu (ikut tradisi berkebun) pasti tidak naik kelas, harusnya bisa dilakukan pendekatan berbeda,” kata Jarwoko.


    Satuan pendidikan sebaiknya memberikan pelayanan dan kemudahan seperti yang dicantumkan dalam undang-undang. Berarti, pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi semua warga negara tanpa diskriminasi.


    “Itu ada di Pasal 11 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) kita,” jelasnya.


    Jarwoko menyebutkan bahwa siswa yang memiliki karakteristik khusus harus diberikan pelayanan berbeda. Ia menegaskan tidak perlu menjadikan indikator kenaikan kelas dengan penghitungan kehadiran pembelajaran tatap muka.


    “Sekarang belajar kan tidak harus di sekolah, bisa dengan melakukan tugas atau belajar berfokus aktivitas pertanian khusus anak-anak yang ikut berkebun tadi,” paparnya.


    Selain itu, pendidikan dilarang menyajikan pembelajaran yang hanya terfokus materi pelajaran. Mengingat pemerintah pusat tidak lagi menuntut siswa menguasai teknis materi pelajaran. Melainkan materi pelajaran yang diarahkan membantu tumbuh kembang anak.


    “Konsep di atas berbeda, ini yang berkali-kali kita dorong agar terlaksana,” jelasnya.


    Jarwoko juga menegaskan dalam pendidikan yang harus diutamakan adalah peserta didik itu sendiri. Sementara untuk guru, sarana prasana sekolah, hingga kurikulum hanya bersifat sebagai alat.


    “Jadi jangan terbalik, sekarang kan seolah-olah kurikulum dan pelajaran masih jadi tujuan. Akhirnya peserta didik yang tidak memenuhi, dikorbankan. Itu salah, nggak seperti itu,” kata Jarwoko.


    “Dalam UU Sisdiknas Pasal 3 sudah sangat jelas, tujuan pendidian nasional untuk mengembangkan potensi peserta didik. Jadi, yang tujuan utama itu, sedangkan yang lain itu alat. Baik itu guru, kepala sekolah, sekolah, sarana prasarana dan kurikulum juga,” pungkasnya.


    Author

    ADMIN DYL