Hal tersebut dirilis bersama dengan Surat Keputusan Satgas Covid-19 Kota Bogor Nomor 08/STPC/03/2022 mengenai Kebijakan Pembelajaran pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di Kota Bogor.
"Setiap satuan pendidikan mulai dari PAUD hingga jenjang SMA serta pesantren dan lembaga pendidikan yang lain diizinkan untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Ini dilakukan bertahap dan maksimal kapasitasnya adalh 50 persen," ujar Bima Arya Sugiarto dalam SE yang beredar, Jumat (18/3).
Selain itu, semua kegiatan yang terdapat pelajar dan siswa dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Di lain hal, pegawai lembaga pendidikan yang sudah divaksin dapat melakukan Work From Office (WFO) dan pegawai yang belum divaksin untuk melakukan Worf From Home (WFH).
(DYL)
0 comments