BLANTERORBITv102

    Pemerintah Cabut Diskresi PTM 100 Persen

    Kamis, 17 Maret 2022

    Penadigital.id
    - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menghapus Surat Edaran terkait diskresi Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Kebijakan ini adalah wacana lanjutan dari pergelaran PTM 100 persen.

    Diskresi itu terdapat dalam Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

    "Kami akan segera menghapus SE tentang diskresi Mendikbudristek dan berorientasi kembali ke SKB Empat Menteri," ujar Jumeri selaku Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kamis (17/3).

    Dalam SE itu pemerintah mengizinkan pengurangan kapasitas PTM di daerah PPKM Level 2 dari 100 persen menjadi 50 persen. 

    SKB 4 Menteri sendiri berisi satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 1 atau Level 2, PTM dilakukan dengan 100 persen keterisian ruang kelas.


    (DYL)

    Author

    ADMIN DYL