BLANTERORBITv102

    Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Menambahkan Aturan dalam Prosesi Pernikahan

    Selasa, 04 Januari 2022

    Penadigital.id
    - Melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah memutuskan untuk melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 4 Januari hingga 17 Januari 2022.


    Perpanjangan PPKM telah ditetapkan melalui intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 


    Berdasarkan peraturan tersebut, pelaksanan resepsi pernikahan tetap bisa digelar. Namun kapasitas tamu dan larangan makan mengikuti level daerah pelaksanaan PPKM.


    Pada daerah yang menetapkan level 1 PPKM, maka kapasitas tamu yang hadir adalah 75 persen. 


    Pada daerah yang menetapkan level 2 PPKM, maka kapasitas tamu yang hadir adalah 50 persen.


    Pada daerah yang menetapkan level 3 PPKM, maka kapasitas tamu yang hadir adalah 25 persen.


    (DYL)

    Author

    ADMIN DYL