BLANTERORBITv102

    SE PPDN Tidak Berlaku untuk Transportasi Kawasan Aglomerasi

    Sabtu, 25 Desember 2021


    Penadigital.id
    - Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berisi syarat dan ketentuan untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) sepanjang masa Natal dan Tahun Baru tidak akan diberlakukan kepada transportasi darat di kawasan aglomerasi. 


    Hal tersebut disematkan dalam addendum SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 tahun 2021 tentang Pengatursn Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Periode Natal dan Tahun Baru 2022 selama masa pandemi.


    "Peraturan tersebut dikecualikan untuk pelaku perjalanan rutin dengan kendaraan darat (kendaraan pribadi atau umum) dan kereta api dalam suatu daerah dan wilayah aglomerasi perkotaan," kutipan dari SE tersebut. 


    Disisi lain, yang tidak termasuk dalam aturan tersebut adalah transportasi perintis, didalamnya yaitu daerah perbatasan, tertinggal, terdepan, dan terluar, serta pelayanan terbatas. 


    Surat Edaran tersebut telah diresmikan pada tanggal 11 Desember 2021 oleh Suharyo selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).


    (DYL)


    Author

    ADMIN DYL