Penadigital.id Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri mengungkapkan bahwa lockdown level mikro apabila timbul transmisi lokal dari virus Covid-19 varian Omicron merupakan istilah lain dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
PPKM Mikro ini bisa dilaksanakan di berbagai tingkat daerah, seperti kabupaten, kecamatan, desa, sampai tingkat RT dan RW. Ungkapan Tito tersebut merupakan penjelasan dari Luhut Binsar selaku Menteri Koordinator Maritim dan Investasi yang mengatakan bahwa bisa dilakukan penerapan lockdown di level mikro bila terindikasi varian Omicron di suatu daerah.
"Micro lockdown itu maksudnya ialah PPKM mikro. Jadi di kalau ada istilah PPKM level, darri mula kita sudah adakan PPKM mikro ini, yang mana terdapat satgas-satgas di berbagai tingkatan daerah, di kecamatan, kelurahan atau desa, kampung, bahkan tingkat RT dan RW," ujar Tito di Gedung Kementerian dalam Negeri, Senin (27/12).
Tito menyatakan bahwa ia sudah berpesan kepada kepala daerah untuk melakukan kembali PPKM Mikro. Selain itu ia juga memonitor pelaksanaan PPKM Mikro selama masa Natal dan Tahun Baru melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
"Saya sudah amanahkan pak Ditjen Pemdes untuk menurunkan tim di beberapa daerah yang selama masa Nataru ini didatangin pelancong, seperti Jabar, Jateng, Jogja, Bali, dan Lombok. Nanti akan dipantau apakah PPKM Mikro terlaksana dengan baik," lanjutnya.
(DYL)
0 comments