BLANTERORBITv102

    Imbauan Untuk Tidak Melakukan Perjalana ke Luar Negeri

    Senin, 27 Desember 2021


    Penadigital.id
    Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri kecuali memiliki urusan atau pekerjaan yang mendesak. 

     

    Peringatan itu diberlakukan untuk mencegah penularan Covid19 varian Omicron. 

     

    Luhut mengungkapkan, ''Pemerintah terus mengimbau  masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri kecuali sangat mendesak.''


    Dia juga menyarankan agar orang bepergian di dalam negeri, yang menurutnya lebih aman dari transmisi Omicron dan membantu mempercepat pemulihan ekonomi nasional. 


    “Kalau mau liburan di sekiaran Indonesia saja, selain lebih aman dari Omicron, tempat wisata di dalam negeri juga tak kalah indahnya dengan di luar negeri. Selain itu, juga membantu mendorong pemulihan ekonomi nasional,” tutur Luhut.


    kasus  Omicron baru diketahui ketika pelancong internasional tiba di Indonesia dan menjalani karantina 10 hari. 

     

    Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin juga mengemukakan bahwa berdasarkan laporan dari para pihak terkait, sebagian besar kasus Omicron di Indonesia disebabkan oleh pelancong internasional. 

     

    Budi juga menambahkan, “Tidak perlu pergi ke luar negeri jika tidak terlalu penting, sebab kini sumber penyakit ada di sana, dan  semua orang yang kembali terlihat banyak dari mereka yang terkena dampak. 98 persen kasus Omicron disebabkan oleh orang-orang  yang baru kembali dari luar negeri."

     

    Pihaknya akan memperkuat karantina terhadap orang yang masuk dari luar negeri.


    Kementerian Kesehatan juga akan mengirimkan 15 mesin genome sequencing untuk upaya pengetatan karantina yang dapat melihat marker Omicron, yang diharapkan mulai didistribusikan ke beberapa wilayah  Indonesia mulai tahun depan. 

     

    “Maka lindungi diri, dengan tidak pergi ke luar negeri,” perintah Menteri Kesehatan. (pr)


    Author

    Admin pr