Ilustrasi Pembakaran || Sumber : Pixabay.com |
Penadigital.id, Jakarta - Polisi masih terus
mengusut kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan
Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat. Dalang atau aktor intelektual peristiwa
tersebut masih dalam penelusuran petugas.
"Tim
Polda Kalbar sedang mengejar aktor intelektual peristiwa tersebut," tutur
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dikutip dari liputan6.com,
Senin (6/9/2021).
Polisi sendiri telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka
atas kasus dugaan perusakan rumah ibadah milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia
(JAI).
"Kita
sudah tetapkan 9 orang sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda
Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).
Donny
menyebut, sembilan orang tersangka yang berperan merusak rumah ibadah milik JAI
itu saat ini sudah dilakukan penahanan.
"Perannya
secara bersama-sama melakukan perusakan. Iya (9 tersangka) ditahan,"
sebutnya.
Donny
menjelaskan, untuk total yang saat ini telah diamankan oleh pihaknya yakni
sebanyak 12 orang. Namun, tiga orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
"Malamnya
ada tambahan 2 lagi, jadi yang diamankan semuanya 12 orang. Namun hanya 9
sebagai tersangka. Yang lain statusnya sebagai saksi. Ada potensi berkembang
jumlah pelakunya. Masih berproses," jelasnya.
Fokus Mengamankan Jemaah
Dalam insiden itu, ada
bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa yang ditaksir berjumlah sekitar
200 orang.
"Tidak ada korban jiwa dalam insiden
itu, dan untuk rumah ibadahnya sendiri ada yang rusak karena dilempar massa.
Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang rumah ibadah milik
JAI tersebut," kata Donny.
Dia menambahkan, saat ini kepolisian juga
masih fokus mengamankan Jamaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang atau 20 KK dan
bangunan rumah ibadah.
"Situasi saat ini sudah terkendali,
massa sudah kembali," ujarnya.
Sumber : liputan6.com
0 comments