Anggota tim kerja revisi Undang-Undang TNI Tubagus Hasanuddin membantah bahwa
RUU TNI yang sedang dikaji oleh DPR dan pemerintah akan memengaruhi dipendeknya
masa pendidikan prajurit.
Dia mengatakan
bahwa masa pendidikan prajurit baik dari dari tingkatan Bintara hingga Perwira akan
diselenggarakan sebagaimana seharusnya.
"Tidak
sampai ke sana, yang diatur hanya sebatas waktu, usia, masa dinas," kata
TB Hasanuddin kepada media.
Hasil rapat koordinasi rencana penyempurnaan
Kurikulum Pendidikan Prajurit Tahun Ajaran 2025. menyebutkan bahwa masa
Pendidikan Dasar Kemiliteran untuk Perwira atau Diktupa yang semula berlangsung
5,5 bulan, akan dipersingkat menjadi 4 bulan.
Sementara untuk
Pendidikan Dasar Cabang Perwira atau Dikcabpa akan dipersingkat menjadi 3 bulan
dari semula 5 bulan.
Seorang sumber
yang mengikuti rapat koordinasi itu bercerita, perubahan juga akan dilakukan
untuk masa pendidikan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat atau Seskoad dari
semula 10 bulan menjadi 4 bulan.
Dengan demikian,
kata sumber ini, pendidikan Seskoad bagi prajurit dapat dilaksanakan dua kali
dalam satu tahun. Perubahan serupa juga akan dilakukan untuk pendidikan Sesko
di setiap mitra TNI.
Tidak hanya
menyentuh pendidikan di kalangan prajurit, perubahan juga akan dilakukan untuk
masa pendidikan taruna di Akademi Militer.
"Pendidikan
taruna Akmil semula 4 tahun akan dikembalikan menjadi 3 tahun," tuturnya
TB Hasanuddin.
Kepala Pusat Informasi Markas Besar TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi belum menanggapi pesan konfirmasi Tempo mengenai adanya perubahan masa pendidikan prajurit akibat revisi UU TNI.
(PM/DYL)
0 comments