Penadigital.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengupayakan dan memastikan untuk memberikan pemenuhan hak pendidikan bagi DN (7), salah satu anak yang menjadi korban penganiayaan keluarganya di Malang, Jawa Timur.
"Dalam pendidikan sebenarnya DN masih memilki keinginan untuk tetap sekolah, hanya saja terdapat beberapa syarat administrasi yang perlu disiapkan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Beberapa jumlah persyaratan yang harus dipersiapkan itu diantaranya adalah NIK (Nomor Induk Kependudukan), Akta Kelahiran, dan KIA (Kartu Identitas Anak).
"Perihal dengan persyaratan seperti NIK, Akta Kelahiran, KIA sebenarnya juga perlu informasi dan dokumen kependudukan yang harus dimiliki oleh ibu kandungnya yang sampai saat ini belum ditemukan keberadaannya," kata Nahar.
Saat ini, Kemeterian PPPA masih menghubungi lebih lanjut bersama Dinas Kependudukan dan Sipil Kota Malang.
Nahar menjelaskan bahwa pasca-sembuh dan keluar dari rumah sakit, DN kemudian dirawat atau diasuh oleh lembaga sosial milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
"Selain itu, DN juga sudah keluar dari rumah sakit, berat badan ia terus bertambah. Saat ini DN telah diamankan di Lembaga sosial Kota Malang," pungkasnya.
Nahar juga menambahkan Pemprov Jatim, selain itu Nahar juga sudah menyiapkan rencana lebih lanjut perihal tempat tinggal sementara bagi DN dan pemenuhan hak pendidikannya hingga lulus SMA. Perlu diketahui, DN merupakan korban penganiayaan oleh keluarganya.
Kasus tersebut terungkap, berawal dari korban yang berhasil kabur dari rumah dan meminta bantuan tetangga pada 9 Oktober 2023. Tetangga korban langsung menghubungi perangkat Rukun Warga (RW) dan desa yang kemudian diteruskan ke pihak Kepolisian.
Polisi telah mengamankan ayah kandung, ibu tiri, nenek tiri, kakak tiri, dan paman tiri korban yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Oktober lalu.
(Ananda DZ/Dyl)
0 comments