Penadigital.id - Calon presiden 2024 Ganjar Pranowo melancarkan pidatonya yang mengungkapkan keinginannya untuk menaikkan gaji guru Indonesia jika terpilih. Ganjar bahkan berencana menaikkan gaji guru hingga 30 juta rupiah.
Terlepas dari banyaknya pembicaraan tentang kenaikan gaji guru di Indonesia, menjadi guru sebenarnya adalah pekerjaan yang mulia. Namun, status tinggi para guru di Indonesia tidak diimbangi dengan pendapatan yang cukup untuk memastikan bahwa mereka jauh dari kata layak.
Situasi riil gaji guru di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan, salah satunya adalah gaji guru sekolah dasar yang berstatus PNS dan honorer. Artikel kali ini akan membahas daftar gaji guru honorer SD dan guru PNS se-Indonesia tahun 2022, yuk simak!
Daftar Gaji Guru Honorer SD Tahun 2022
Gaji guru honorer sekolah dasar di Indonesia bervariasi dari satu daerah ke daerah lain, tergantung anggaran pemerintah daerah dan yayasan swasta masing-masing.
Secara umum, guru honorer SD digaji berdasarkan jam mengajar. Selain upah minimum, guru honorer SD juga tidak menikmati tunjangan layaknya PNS karena pemerintah belum merumuskan kebijakan khusus untuk mengatur hal tersebut.
Berikut Daftar Gaji Guru Honorer SD Se-Indonesia:
1. Rp. 300.000-1 juta rupiah per bulan (ini gaji umum guru honorer SD)
2. Rp. 1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan (ini gaji guru honorer SD di kota besar)
3. Rp. 300.000 per bulan (ini gaji guru honorer SD di daerah yang anggarannya terbatas)
Daftar Gaji Guru SD PNS Terbaru Tahun 2022
1. Gaji Guru (guru) Sekolah Dasar Tingkat Pertama PNS
· IA : Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
· IB : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
· IC : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
· ID: Rs 1.851.800-Rs 2.686.500
2. Gaji Guru SLTP SD (penyesuaian)
· IIA : Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
· IIB : Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
· IIC: Rp2.301.800-Rp3.665.000
· IID: Rp2.399.200-Rp3.820.000
3. Gaji Guru SD PNS Golongan III (Penata)
· IIIA: Rp2.579.400-Rp4.236.400
· IIIB: Rp2.688.500-Rp4.415.600
· IIIC: Rp2.802.300-Rp4.602.400
· IIID: Rp2.920.800-Rp4.797.000
4. Gaji Guru SD PNS Golongan IV (Pembina)
· IVA: Rp3.044.300-Rp5.000.000
· IVB: Rp3.173.100-Rp5.211.500
· IVC: Rp3.307.300-Rp5.431.900
· IVD: Rp 3.447.200-Rp5.661.700
Tunjangan Guru SD PNS
PNS golongan IVC-IVE: Rp6.521.250
2. PNS golongan IVA-IVB: Rp6.174.375
3. PNS golongan IIIC-IIID: Rp5.827.500
4. PNS golongan IIIA-IIIB: Rp5.480.625
5. PNS golongan IIA-IID: Rp4.370.625
6. Calon PNS (CPNS): Rp3.100.000
Tunjangan Lain Guru SD PNS
1. Tunjangan Suami/Istri
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 mengatur masalah nafkah suami-istri. Oleh karena itu, PNS yang mempunyai suami/istri berhak menerima tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok sepanjang keduanya tidak berstatus PNS.
2. Tunjangan Anak
Selain mengatur tunjangan suami/istri, PP Nomor 7 Tahun 1977 juga mengatur tunjangan anak yang diterima pegawai negeri. Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok setiap anak.
3. Tunjangan Makan
Masalah saluran cerna para PNS juga disediakan khusus dalam tunjangan makan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 mengatur besaran subsidi pangan.
PNS golongan I dan II akan mendapat tunjangan makan harian sebesar Rp35.000. Sedangkan kelompok ketiga berhak mendapat Rp 37.000 per hari, dan terakhir kelompok keempat terbanyak mendapat Rp 41.000 per hari.
0 comments