BLANTERORBITv102

    6 PTS di Jabar dan Banten Dicabut Izin Operasionalnya, ini Penjelasannya

    Jumat, 09 Juni 2023


    Penadigital.id
    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK) mencabut izin enam perguruan tinggi swasta (PTS) di wilayah Jawa Barat dan Banten. Penutupan tersebut terjadi karena PTS melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri serta Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. 

     

    “Lokasi PTS-nya tersebar di Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Tasikmalaya,” kata Samsuri, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 4 Jawa Barat dan Banten.

     

     Dia enggan menyebutkan nama-nama PTS yang ditutup dan jumlah mahasiswa yang terdampak. Kalau secara total, kami tidak bisa sebut jumlahnya nanti membuat ramai,” ujar Samsuri. Penutupan oleh pemerintah antara lain karena PTS memberikan ijazah atau gelar kepada orang-orang yang tidak berhak. “Misalnya, tidak kuliah tapi dikasih ijazah. Itu jadi pelanggaran,” Ungkapnya.

     

    Kemudian ada kasus dimana PTS menerima mahasiswa baru untuk kepentingan bisnis. Ada juga PTS yang melakukan penyimpangan dari uang bantuan negara, misalnya untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) - Kuliah. Beberapa pelanggaran lainnya adalah PTS yang tidak terakreditasi tetapi memberikan gelar akademik dan tidak melakukan pembelajaran sesuai standar nasional pendidikan. 

     

    “Prinsipnya, penutupan atau sanksi administrasi itu untuk melindungi masyarakat dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas,” ujar Samsuri.

     

    Menurutnya, pihak penyelenggara atau yayasan PTS yang ditutup itu diwajibkan sesuai aturan untuk memindahkan mahasiswanya ke lokasi kampus lain. Pemindahan dapat dilakukan di beberapa PTS tergantung jurusan yang sesuai dengan mahasiswa. Data mahasiswa disertifikasi dan divalidasi oleh layanan pendidikan tinggi dan kelompok evaluasi kinerja dari kementrian.

     

    Menurut Samsuri, prosesnya masih berlangsung. Ada PTS yang tutup dan sudah menyerahkan data mahasiswanya hingga 80 persen. Namun, ada juga PTS yang belum mengirimkan sama sekali.  “Kami tidak bisa memaksa karena bisa dianggap punya kepentingan,” ujarnya.

     

    Saat ini, pihaknya terus memantau secara ketat 35 PTS di wilayah Jawa Barat dan Banten yang jumlah mahasiswanya sedikit sehingga memungkinkan dilakukannya merger dengan kampus swasta lain.

     

    (Nanda/adp)


    Author

    admin adp