Penadigital.id -Fakultas Teknologi Industri dan Informatika (FTII) Universitas Muhammadiyah Prof DR HAMKA (Uhamka) menyelenggarakan Kuliah Umum Teknologi Instalasi Pengelolaan Air. Kegiatan ini dilakukan secara online melalui aplikasi Zoom Meeting, Kamis (26/1).
Kuliah Umum ini dihadiri oleh Dan Mugisidi selaku Dekan FTII Uhamka, Dosen-Dosen FTII Uhamka, Aryanto Wibisono dari Waste Water Instrumentation Expert sebagai pemateri pertama, Muhammad Satrio sebagai Managing Director PT Ithikara sebagai pemateri kedua, dan peserta kuliah umum.
Dan Mugisidi selaku Dekan FTII Uhamka mengungkapkan bahwa dalam dunia industri, terdapat dua bagian yang melekat di dalamnya yaitu industry dan utility. Aspek utility merupakan aspek yang penting dalam industri. Selain itu, pengelolaan air juga penting dalam kehidupan. Maka dari itu, industri pengelolaan air merupakan hal yang penting untuk didalami.
“Jadi dalam sebuah industri umumnya ada dua aspek di dalamnya, yaitu industry dan utility. Aspek utility merupakan aspek yang penting untuk dikaji, seperti uap, listrik, dan air, air limbah salah satunya. Pengelolaan air juga merupakan suatu yang penting dalam industri yang berkembang dan dibutuhkan dimana-mana. Maka dari itu silahkan nanti anda dapat menggali pengalaman dan pengetahuan dari dua narasumber ini,” ujar Dan Mugisidi.
Aryanto Wibisono menyebutkan bahwa pengelolaan air limbah melalui beberapa tahapan, yaitu preliminary (physical) treatment, primary (physical) treatment, secondary (biological) treatment, tertlary (advanced) treatment, dan disinfection.
“Preliminary treatment untuk membuang dan menyaring padatan besar, Primary treatment untuk menghilangkan materi organik terlarut yang terbawa setelah proses sebelumnya, Tertlary treatment untuk menghilangkan senyawa nutrisi menggunakan mikroorganisme, dan yang terakhir adalah disinfection untuk mematikan bakteri sebelum digunakan kembali,” tutur Aryanto.
Muhammad Satrio sebagai pemateri kedua menyampaikan peran air dalam kehidupan, menurutnya air merupakan aspek yang penting dalam kehidupan. Maka dari itu, pemerintah membuat peraturan untuk memonitor air yang dibuang oleh pelaku usaha atau pelaku industri.
“Dulu beberapa perusahaan atau industri yang memiliki parameter air limbah dilakukan secara manual. Tapi saat ini, berdasarkan peraturan yang dibuat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemantauan pembuangan air limbah perlu untuk diawasi dan dievaluasi lebih lanjut,” tutur Satrio.
0 comments