BLANTERORBITv102

    Kuota Siswa Tak Mampu Minim, FMPP Sayangkan PPDB di Bandung

    Senin, 04 Juli 2022



    Penadigital.id
     - Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) kecewa dengan pengumuman PPDB SMA-SMK negeri di Bandung pada tahun 2022 ini dinilai kurangnya kuota peserta didik terhadap Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM). Sedangkan sesuai regulasi, KETM sebanyak 15 persen dari kuota peserta didik baru.


    Illa Setiawati selaku Ketua FMPP menyampaikan bahwa kuota afirmasi dipatok 15% seperti yang tertera dalam Pergub Jabar.


    Padahal  kuota afirmasi minimal 15% dari total peserta didik yang diterima seperti pada Pasal 13 dan 32  Permendikbud Nomor 1 tahun 2021.


    "Umumnya 15% bukan dari total peserta didik yang keseluruhan tetapi diambil dari total peserta didik dalam jaringan (daring) tidak termasuk kuota luar jaringan (luring) yang ditunjukkan dari kursi cadangan yang dikosongkan sengaja untuk semua rombongan belajar bahkan ada sekolah yang mengurangi jumlah kelas pada PPDB daring," ujarnya.


    Ia memberikan contoh bahwa sebaiknya kuota 15% dari 360 peserta didik namun dari 15% dari 320 atau 340 peserta didik sehingga merugikan siswa KETM.


    Selain itu, banyak orang tua yang menggunakan jalur situasi tertentu (Covid-19) padahal situasi kini membaik sehingga kuota jalur KETM mengalami penurunan.


    Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau supaya setiap sekolah menentukan kuota jalur KETM minimal 15% seperti pesan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 maka meningkatnya penerimaan jalur KETM.


    (ADP)


    Author

    admin adp