BLANTERORBITv102

    Kemenkes: Vaksin Booster Kelompok Non-lansia Sifatnya Pilihan

    Kamis, 06 Januari 2022

    Penadigital.id
    - Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan bahwa kelompok non-lansia tidak wajib mengikuti vaksinasi Covid-19 ketiga atau vaksin booster. 

    "Untuk non-lansia, vaksin booster ini sifatnya pilihan," ujar Nadia.

    Nadia menuturkan, pelaksanaan vaksin dosis ketiga ini untuk mengembangkan proteksi tubuh terhadap Covid-19, sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). sedangkan vaksinasi dosis pertama dan kedua dilakukan untuk mendapatkan kekebalan kelompok untuk keluar dari pandemi ini.

    "dosisi ketiga ini sifatnya tambahan, karena dengan dosis pertama dan kedua saja secara lengkap bisa membuat suatu kelompok bisa terbebas dari pandemi. Kemudia ditingkatkan lagi dengan pemberian dosis ketiga," katanya.

    Sebelumnya telah diinformasikan bahwa mulai 12 Januari 2022, Kemenkes akan memulai pemberian vaksin dosis ketiga atau booster. telah ditetapkan 21 juta jiwa sasaran target vaksinasi dosis ketiga pada bulan ini,


    (DYL)

    Author

    ADMIN DYL