BLANTERORBITv102

    Capaian Vaksinasi Jawa-Bali Sudah Mencapai 76 Persen, PPKM Level 3 Selama Nataru Dibatalkan

    Selasa, 07 Desember 2021

     


    Penadigital.id Kebijakan pemerintah untuk melaksanakan PPKM Level 3secara seretak se-Indonesia selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 batal di laksanakan, Sebelumnya PPKM secara serentak Se-Indonesia akan di mulai pada tanggal 24 Desember 2021.


    Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga menjadi Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali Mengatakan, Keputusan pembatalan PPKM Level 3 secara serentak se-Indonesia selama Nataru itu didasari oleh pemcapaian Vaksinasi Di tiap dosis wilayah Jawa-Bali, Capaian vaksinasi Dosis 1 Wilayah Jawa-Bali  Telah Mencapai 76 Persen, sedangkan untuk Dosis 2 Telah mendekati 56 persen.


    Luhut juga menyebutkan, Vaksinasi lanjut usia atau lansia akan terus diusahakan dipercepat, Sampai saat ini, vaksinasi lansian dosis 1 mencapai 64 persen dan dosis kedua mencapai 42 persen untuk wilayah Jawa-Bali.


    Walaupun aturan PPKM secara serentak Se-Indonesia selama Nataru di Batalkan, Namun pemerintah akan memperketat, terutama pada Perbatasan untuk penumpang dari Luar Negeri.


    Berikut beberapa Aturan yang di Perketat oleh pemerintah menjelang Natal dan Tahun Baru 2022 :

    1. Pemerintah melarang segala apapun jenis Perayaan Malam Tahu Baru di Hotel, Mall, Tempat Wisata, Dan fasilotas Umum Lainya.

    2. Operasional Mall, Restoran dan Bioskop hanya mencapai 75 persen dari kapasitasnya.

    3. Acara sosial budaya, kerumunan masyarakat hanya mecapai maksimal 50 orang


    Luhut mengatakan, wilayah perbatasa akan di perketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri harus bisa menunjukan surat Test PCR negatif paling tidak 2x24 jam sebelum keberangkatan, lalu melakukan karantina selama 10 hari. 


    Selama masa Natal dan Tahun Baru 2022, Perjalan jauh dalam negeri wajib bisa menunjukan Sertifikat Vaksin lengkan dan hasil Test Antigen Negatif max 1x24 jam dari waktu keberangkatan.


    Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut. Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.


    Admin VS


    Author

    Admin VS